Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kualitas Hasil Kerja dan penetapan hasil penilaian kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap periode penilaian Angka Kredit. (2) Penilaian kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai dalam rentang periode bulan Januari sampai dengan bulan Februari dan/atau bulan Juli sampai dengan bulan Agustus. (3) Penetapan hasil penilaian kualitas Hasil Kerja oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat akhir bulan Februari dan/atau akhir bulan Agustus.
Koreksi Anda