Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d menyampaikan hasil penilaian kepada Tim Penilai melalui pejabat pengusul untuk dilakukan penilaian kualitas Hasil Kerja dan penetapan hasil penilaian kualitas Hasil Kerja.
Koreksi Anda
