Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d menyampaikan hasil penilaian kepada Tim Penilai melalui pejabat pengusul untuk dilakukan penilaian kualitas Hasil Kerja dan penetapan hasil penilaian kualitas Hasil Kerja.
Koreksi Anda