Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa: a. APHP harus mencatat atau merekam setiap kegiatan yang dilakukan serta menyimpan dan mendokumentasikan data dukung Hasil Kerja baik kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP APHP maupun kinerja tambahan; b. APHP harus menyampaikan usulan penilaian kualitas Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai disertai dengan bukti fisik; c. Pejabat Penilai melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Koreksi Anda