Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e apabila:
a. komponen tolok ukur tercapai kurang dari atau sama dengan 30% (tiga puluh persen); dan
b. format dan bukti fisik tidak sesuai dengan SKHK.
Koreksi Anda
