Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penilaian kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, berupa: a. sangat baik; b. baik; c. cukup; d. kurang; atau e. sangat kurang. (2) Kriteria penilaian kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada komponen penilaian: a. tolok ukur; dan b. bukti fisik.
Koreksi Anda