Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penilaian kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, berupa:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(2) Kriteria penilaian kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada komponen penilaian:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
Koreksi Anda
