Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dari setiap kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP.
(2) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
