Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan ukuran yang digunakan sebagai acuan penilaian Hasil Kerja. (2) Tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas pekerjaan berupa ukuran jumlah atau banyaknya Hasil Kerja yang dicapai; dan b. kualitas Hasil Kerja berupa ukuran mutu setiap Hasil Kerja yang dicapai.
Koreksi Anda