Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf e merupakan ukuran yang digunakan sebagai acuan penilaian Hasil Kerja.
(2) Tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kuantitas pekerjaan berupa ukuran jumlah atau banyaknya Hasil Kerja yang dicapai; dan
b. kualitas Hasil Kerja berupa ukuran mutu setiap Hasil Kerja yang dicapai.
Koreksi Anda
