Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan batasan/cakupan kegiatan yang dilaksanakan untuk masing-masing kinerja utama.
Koreksi Anda
