Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan rincian kegiatan berdasarkan target kinerja yang meliputi:
a. kinerja utama; dan
b. kinerja tambahan.
(2) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional APHP yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
(3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jenis kinerja yang mendorong APHP untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran kinerja unit kerja/instansi di luar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/kapasitas APHP yang bersangkutan.
(4) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kegiatan pengembangan profesi dan/atau penunjang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
