Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dipenuhi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun periode jabatan dan apabila belum memenuhi, dapat diberikan tambahan waktu 1 (satu) periode jabatan.
(2) Apabila sampai dengan pemberian tambahan 1 (satu) periode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Hasil Kerja Minimal tidak dapat dipenuhi, APHP akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
