Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) wajib dipenuhi PNS sebelum menduduki Jabatan Fungsional APHP pada jenjang jabatannya.
(2) Pemenuhan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional APHP.
Koreksi Anda
