Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1147) diubah sebagai berikut.
1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut
Pasal 6
(1) Izin belajar diberikan untuk jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
(1a) Izin belajar untuk jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kelompok belajar sebagai berikut
a. Kelompok Belajar Paket B; dan
b. Kelompok Belajar Paket C.
(2) Izin belajar untuk jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk program sebagai berikut
a. Program Diploma III (D.III);
b. Program Diploma IV (D.IV);
c. Program Sarjana (S1);
d. Program Magister (S2) atau yang setara; dan
e. Program Doktor (S3).
2. ketentuan huruf b dan huruf g Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: