Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
2. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
3. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
4. Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K, adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
5. Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
6. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
7. Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
8. Keberlanjutan adalah prinsip bahwa kegiatan pemanfaatan sumber daya pada masa kini tidak mengakibatkan kehilangan kemampuan sumber daya untuk pemenuhan kebutuhan pada masa datang.
9. Kehidupan adalah ciri yang membedakan obyek yang memiliki isyarat dan proses penopang diri (organisme hidup) dengan obyek yang tidak memilikinya (benda mati), baik karena fungsi-fungsi tersebut telah mati atau karena obyek (benda mati) tidak memiliki fungsi tersebut dan diklasifikasikan sebagai benda mati.
10. Penghidupan adalah aktifitas dimana akses atas aset atau modal (alam, manusia, finansial, sosial, dan fisik) dimediasi oleh kelembagaan dan relasi sosial yang secara bersama mempengaruhi hasil yang diperoleh oleh individu maupun keluarga.
11. Akses adalah fasilitas yang mengatur dan/atau yang mempengaruhi kemampuan yang berbeda antara orang dalam memiliki, mengontrol, mengklaim dan/atau menggunakan sumber daya.
12. Masyarakat pesisir adalah masyarakat yang secara resmi bermukim di desa atau kelurahan yang berbatasan dengan wilayah pesisir atau masyarakat yang secara resmi bermukim dekat dengan wilayah pesisir dan sebagian warganya memiliki profesi yang berkaitan dengan perekonomian pesisir.
13. Nelayan adalah orang yang sehari-harinya bekerja menangkap ikan atau biota lainnya yang hidup di dasar, kolom maupun permukaan perairan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan armada transportasi untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
15. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
16. Usaha kelautan dan perikanan adalah kegiatan produksi dan/atau jasa yang mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
17. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
18. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
19. Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil secara berkelanjutan.
20. Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
21. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(1) Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan diatas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(2) Izin Pelaksanaan Reklamasi dengan luasan diatas 500 (lima ratus) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K atau RTRW provinsi, kabupaten/kota yang sudah mengalokasikan ruang untuk reklamasi;
b. kondisi ekosistem pesisir;
c. akses publik; dan
d. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
(4) Rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a. kajian dampak lingkungan sesuai Amdal;
b. kondisi ekosistem pesisir;
c. akses publik;
d. penataan ruang kawasan reklamasi; dan
e. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
(5) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri disertai dengan persyaratan:
a. surat keterangan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material dari gubernur, bupati/walikota;
b. peta lokasi reklamasi dan lokasi sumber material dengan skala 1 :
1.000 dengan sistem koordinat lintang (longitute) dan bujur (latitute) pada lembar peta; dan
c. proposal perencanaan reklamasi.
(6) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri disertai dengan persyaratan:
a. surat keterangan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material dari gubernur, bupati/walikota;
b. rencana induk;
c. studi kelayakan; dan
d. rancangan detail.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Menteri memberikan rekomendasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi secara lengkap.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) merupakan persyaratan bagi gubernur atau bupati/walikota untuk menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
(9) Ketentuan tentang penyusunan proposal perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.