Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a untuk setiap jenjang jabatan APHP kategori keahlian ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk APHP ahli pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk APHP ahli muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk APHP ahli madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk APHP ahli utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal belum tersedia formasi jenjang jabatan lebih tinggi. (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi APHP ahli utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (4) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APHP wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode. (5) Penetapan target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi APHP digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. (6) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional APHP. (7) Capaian akumulasi Angka Kredit selama 1 (satu) tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan paling sedikit 100% (seratus persen) dari tugas Jabatan Fungsional APHP. (8) Target Angka Kredit bagi APHP kategori keahlian setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk APHP ahli pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk APHP ahli muda; c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk APHP ahli madya; dan d. 75 (tujuh puluh lima) untuk APHP ahli utama. (9) Dalam hal belum tersedia formasi jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang APHP setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk APHP ahli pertama; b. 20 (dua puluh) untuk APHP ahli muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk APHP ahli madya. (10) Dalam hal memiliki pangkat paling tinggi pada jenjang jabatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit paling sedikit ditetapkan 25 (dua puluh lima) untuk APHP ahli utama.
Koreksi Anda