Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional APHP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua atau paling tinggi diploma tiga dibidang sebagai berikut:
1) perikanan budidaya;
2) perikanan tangkap;
3) pengolahan hasil perikanan;
4) permesinan perikanan;
5) penyuluhan perikanan;
6) pengelolaan sumber daya perikanan;
7) manajemen sumber daya perairan;
8) ilmu kelautan;
9) sosial ekonomi perikanan;
10) ekonomi;
11) manajemen;
12) pemasaran;
13) statistik;
14) informasi;
15) komunikasi; atau 16) logistik, bagi APHP kategori keterampilan.
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dibidang sebagai berikut:
1) perikanan budidaya;
2) perikanan tangkap;
3) pengolahan hasil perikanan;
4) permesinan perikanan;
5) penyuluhan perikanan;
6) pengelolaan sumber daya perikanan;
7) manajemen sumber daya perairan;
8) ilmu kelautan;
9) sosial ekonomi perikanan;
10) ekonomi;
11) manajemen;
12) pemasaran;
13) statistik;
14) informasi;
15) komunikasi;
16) logistik; atau 17) hubungan internasional, bagi APHP kategori keahlian.
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan sah surat keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
