Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APHP yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP. (2) APHP yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional APHP dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) APHP yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional APHP dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (4) APHP yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional APHP dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali. (5) APHP yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional APHP dalam hal telah selesai melaksanakan tugas di luar Jabatan Fungsional APHP. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari APHP dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan selama diberhentikan.
Koreksi Anda