Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinan unit kerja dengan melampirkan:
a. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
b. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.
Koreksi Anda
