Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional APHP ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Selain pemberhentian dari Jabatan Fungsional APHP ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh PPK. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional APHP.
Koreksi Anda