Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari APHP ahli madya menjadi APHP ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Selain kenaikan jenjang jabatan dari APHP ahli madya menjadi APHP ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN kenaikan jenjang jabatan dari Jabatan Fungsional APHP.
Koreksi Anda
