Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional APHP yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit kerja/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
(2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan jenis Kinerja yang mendorong APHP untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/kapasitas APHP yang bersangkutan.
(3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. kegiatan pengembangan profesi dan/atau penunjang;
b. kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain; dan
c. keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan atau surat tugas.
(5) Lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. dalam unit kerja;
b. antarunit kerja dalam satu instansi; atau
c. antarinstansi.
(6) Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati dengan atasan langsung yang bersangkutan dan telah direviu oleh Pengelola Kinerja/tim Pengelola Kinerja.
Koreksi Anda
