Pasal 1
MENETAPKAN logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan bentuk, makna, arti warna, dan ukuran logo sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 16 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.