POLA KEMITRAAN
(1) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. bagi hasil;
g. kerja sama operasional;
h. usaha patungan (joint venture); dan
i. penyumberluaran (outsourcing).
(2) Pemilihan dan pelaksanaan pola Kemitraan pada Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan para pihak yang melakukan Kemitraan.
(3) Hubungan hukum dalam Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan antara usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi dengan usaha besar tidak dapat diputuskan secara sepihak.
Dalam pelaksanaan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi yang menjadi mitra usahanya.
(1) Pola Kemitraan inti-plasma sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada Bidang Usaha meliputi:
a. pembesaran ikan laut;
b. pembesaran ikan air payau;
c. pembesaran ikan air tawar;
d. pembenihan ikan laut;
e. pembenihan ikan air payau;
f. pembenihan ikan air tawar: dan/atau
g. pengolahan hasil perikanan yang terdiri dari:
1) industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya;
2) industri pengasapan ikan dan biota perairan lainnya;
3) industri peragian/fermentasi ikan dan produk masak lainnya (untuk usaha pengekstraksian dan jelly ikan); dan
4) industri berbasis daging lumatan dan surimi.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. inti yang meliputi usaha pembenihan, pembesaran ikan, dan/atau pengolahan hasil perikanan usaha besar; dan
b. plasma yang meliputi usaha pembenihan, pembesaran ikan, dan/atau pengolahan hasil perikanan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
(3) Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki dua kategori yaitu:
a. kategori pengelola; dan
b. kategori penghela.
(4) Kategori pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki dan mengelola usaha budidaya atau Usaha Pengolahan Hasil Perikanan sendiri dalam lingkungan areal budidaya atau tempat pengolahan.
(5) Kategori penghela sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak melakukan kegiatan usaha budidaya atau pengolahan hasil perikanan yang sejenis sendiri.
(1) Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a sebagai kategori pengelola, memiliki kewajiban paling sedikit:
a. memberikan bantuan pembinaan, sarana produksi yang dibutuhkan oleh Pembudi Daya Ikan atau pengolah hasil perikanan yang menjadi plasmanya; dan
b. menampung hasil panen atau hasil Pengolahan Ikan sesuai dengan kesepakatan.
(2) Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a sebagai kategori penghela, memiliki kewajiban paling sedikit:
a. memberikan bantuan pembinaan dan sarana produksi yang dibutuhkan oleh Pembudi Daya Ikan atau pengolah hasil perikanan yang menjadi
plasmanya; dan
b. menampung hasil panen atau hasil pengolahan hasil perikanan sesuai dengan kesepakatan.
(3) Plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, memiliki kewajiban memasok hasil usaha budidaya atau Pengolahan Ikannya kepada inti sesuai dengan kesepakatan.
(1) Pola Kemitraan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Bidang Usaha meliputi pengolahan hasil perikanan peragian, fermentasi, pereduksian/pengekstraksian, atau pengolahan surimi dan jelly ikan.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pihak kontraktor meliputi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan usaha besar; dan
b. pihak subkontraktor meliputi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
(1) Pihak Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, memilliki kewajiban:
a. menampung dan membeli komponen produk yang dihasilkan oleh subkontraktor;
b. menyediakan bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan oleh subkontraktor;
c. memberikan bimbingan dan mengontrol kualitas produksi subkontraktor; dan
d. melaksanakan alih teknologi.
(2) Pihak subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, memiliki kewajiban:
a. memproduksi satu atau lebih komponen produk yang dibutuhkan oleh usaha besar sebagai bagian dari produksinya; dan
b. memasok produk secara berkesinambungan dan menjaga kualitas produksi dalam pelaksanaan produksi.
(1) Pola Kemitraan waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilaksanakan pada Bidang Usaha meliputi pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pihak pemberi waralaba merupakan usaha besar yang meliputi distributor, pedagang besar, atau eksportir hasil perikanan; dan
b. pihak penerima waralaba meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
(1) Pihak pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, wajib memberikan penggunaan hak lisensi, merek dagang, dan saluran distribusinya kepada penerima waralaba.
(2) Pihak penerima waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, wajib menyediakan tempat usaha, biaya sarana produksi, dan mengikuti pola usaha yang ditetapkan pemberi waralaba.
(3) Pemberi waralaba dan penerima waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengutamakan penggunaan produk dan/atau bahan hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba.
(1) Pola Kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilaksanakan pada Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3. (2) Pelaksanaan pola Kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pihak penerima barang merupakan usaha besar;
dan
b. pihak pemasok barang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
(1) Pihak penerima barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, memiliki kewajiban:
a. menerima barang hasil produksi dari pihak pemasok barang dengan ketentuan yang telah disepakati; dan
b. memberikan informasi pemasaran hasil perikanan dengan harga yang menguntungkan kedua belah pihak.
(2) Pihak pemasok barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf b, memiliki kewajiban menghasilkan komoditi produk yang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
(1) Pola Kemitraan distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dilaksanakan pada Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3. (2) Pelaksanaan pola Kemitraan distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. usaha besar; dan
b. usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
(1) Usaha besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf a, memiliki kewajiban memberikan hak khusus kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi untuk memasarkan barang hasil produksi usaha besar.
(2) Usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, memiliki kewajiban:
a. menerima hak khusus untuk memasarkan hasil produksi usaha besar; dan
b. mendapatkan komisi dari keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan yang merupakan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak yang bermitra.
(1) Pola Kemitraan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dilaksanakan pada Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha besar; dan
b. usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
(1) Usaha besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf a, memiliki kewajiban:
a. menyediakan modal sesuai dengan kesepakatan;
dan
b. memberikan pembinaan usaha kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
(2) Usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, memiliki kewajiban mengelola usaha dan menyediakan input produksi lainnya yang tidak disediakan oleh usaha besar.
(3) Dalam hal terjadi keuntungan dan/atau risiko kegagalan serta kerugian yang diperoleh, dibagi antara kedua belah pihak dengan perbandingan sesuai dengan kesepakatan.
(1) Pola Kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dilaksanakan pada Bidang Usaha meliputi:
a. pembesaran ikan laut;
b. pembesaran ikan air payau;
c. pembesaran ikan air tawar;
d. pembenihan ikan laut;
e. pembenihan ikan air payau; dan/atau
f. pembenihan ikan air tawar.
(2) Pola Kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. usaha besar; dan
b. usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi yang melakukan usaha budidaya ikan.
(1) Usaha besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a, memiliki kewajiban:
a. menyediakan modal, manajemen, teknologi, dan sarana produksi lainnya yang dibutuhkan dalam operasional kegiatan usaha; dan
b. menjamin akses pasar.
(2) Usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b,
memiliki kewajiban:
a. menyediakan lahan;
b. sarana produksi lainnya yang sesuai dengan kesepakatan tidak disediakan oleh usaha besar; dan
c. tenaga kerja.
(3) Dalam hal pelaksanaan pembagian hasil keuntungan maupun risiko kegagalan dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
(1) Pola Kemitraan usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h dilaksanakan pada Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pelaksanaan pola Kemitraan usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara usaha besar asing dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi yang menjalankan kegiatan ekonomi bersama melalui pendirian perusahaan baru yang berbadan hukum perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usaha besar asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) memiliki kewajiban berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan sesuai dengan kesepakatan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
(1) Pola Kemitraan penyumberluaran (outsourcing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i
dilaksanakan pada Bidang Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pola Kemitraan penyumberluaran (outsourcing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan untuk kegiatan ekonomi yang bukan merupakan pekerjaan utama dan/atau bukan komponen pokok.
(3) Pelaksanaan pola Kemitraan penyumberluaran (outsourcing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pemilik pekerjaan yaitu usaha besar; dan
b. penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi.
(1) Pemilik pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, memiliki kewajiban memberikan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama dan/atau pekerjaan penyediaan bukan komponen pokok kepada penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan sesuai dengan kesepakatan.
(2) Penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b, memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan pokok dan/atau menyediakan bukan komponen pokok yang diberikan oleh pemilik pekerjaan dengan mutu pekerjaan sesuai dengan kesepakatan.