Pasal 1
(1) Loka Riset Perikanan Tuna yang selanjutnya disingkat LRPT, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset sumber daya perikanan tuna dan sejenisnya (tuna like species), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) LRPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.