Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan
dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
2. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
3. Kartu Nelayan adalah kartu identitas nelayan dalam melakukan penangkapan ikan yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan.
4. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
7. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.