PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN, DAN PENGHAPUSAN BMN DK/TP
(1) BMN DK/TP yang tidak digunakan oleh Kementerian, dilakukan pengelolaan melalui mekanisme:
a. Pemindahtanganan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pemusnahan;
c. Penghapusan.
(2) Pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kebutuhan Kementerian, fungsi, kondisi, dan keberadaan BMN DK/TP bersangkutan.
Pemindahtanganan BMN DK/TP dilakukan melalui:
a. Hibah;
b. Penjualan.
(1) Hibah BMN DK/TP dilakukan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas BMN DK/TP yang:
a. tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
b. telah ditatausahakan oleh Kementerian;
c. digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. keberadaan fisiknya jelas; dan
e. dalam kondisi baik/layak untuk digunakan.
(3) Hibah dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Usulan hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan dari PB kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi;
b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari PB atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP;
c. data calon penerima Hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari PB; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Usulan hibah BMN DK/TP berupa selain tanah dan/atau bangunan dari PB kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan termasuk tahun perolehan, identititas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, peruntukan barang;
b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari PB atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP;
c. data calon penerima hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari PB; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima barang, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah.
(1) Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Hibah.
(2) Persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi PB DK/TP untuk melakukan serah terima barang dengan penerima Hibah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Hibah diterbitkan, dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(3) Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya.
(1) BMN yang diperoleh dari Dana DK dicatat sebagai persediaan (eks Dekonsentrasi).
(2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana tugas Dekonsentrasi dengan Berita Acara Serah Terima paling lambat 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
(3) Penyerahan persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh KPB KKP.
(4) Dalah hal penyerahan persediaan dilakukan oleh KPB KKP, Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh KPB KKP kepada PB paling lambat 1 (satu) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Format Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, SKPD penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menatausahakan dan melaporkan pada neraca Pemerintahan Daerah.
(7) PB melaporkan serah terima barang kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima.
(8) Dalam hal Kementerian tidak menyerahkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pengadaan atau SKPD tidak bersedia menerima BMN yang diperoleh dari Dana DK, maka BMN yang dimaksud direklasifikasi menjadi aset tetap pada Kementerian.
(1) BMN selain yang berasal dari kegiatan fisik lain dicatat sebagai aset tetap.
(2) Kegiatan yang bersifat fisik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk, atau sejenisnya, termasuk barang bantuan sosial yang diserahkan kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat.
(3) BMN yang dihasilkan dari kegiatan fisik lain dan yang berasal dari dana penunjang dicatat sebagai persediaan.
(1) Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dihibahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana TP sepanjang pihak Kementerian bermaksud menyerahkan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menghibahkan dan Pemerintah Daerah menyatakan kesediaannya untuk menerima aset tetap dimaksud yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah.
(2) Surat Pernyataan Kesediaan Menghibahkan dan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sebelum disampaikannya surat Keputusan Menteri tentang penugasan atas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di daerah.
(3) Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hibah BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata www.djpp.kemenkumham.go.id
cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN.
(4) Permohonan persetujuan hibah kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara harus diajukan oleh Menteri paling lambat 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
(5) PB melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Direktorat Jenderal Anggaran dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima.
(6) Dalam hal Kementerian tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Kementerian tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan aset tetap dalam rangka TP untuk tahun berikutnya.
(7) Dalam hal SKPD tidak bersedia menerima BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka BMN yang dimaksud tetap dicatat sebagai aset tetap pada Kementerian.
(1) BMN sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) diserahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana TP dengan Berita Acara Serah Terima paling lambat 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh KPB KKP.
(3) Dalam hal penyerahan dilakukan oleh KPB KKP, Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh KPB KKP kepada PB paling lambat 1 (satu) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
(4) Format Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, SKPD penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mentatausahakan dan melaporkan pada neraca Pemerintahan Daerah.
(6) PB melaporkan serah terima barang kepada Menteri Keuangan c.q DJKN dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima.
(7) Dalam hal BMN yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diserahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana TP, maka BMN tersebut direklasifikasi menjadi aset tetap pada Kementerian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penjualan BMN DK/TP dilakukan hanya terhadap BMN DK/TP yang:
a. berada dalam kondisi rusak berat tetapi secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan
b. tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dan Kementerian.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang.
(3) Pelaksanaan penjualan atas BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang BMN dan lelang.
(1) Pemusnahan dapat dilakukan dalam hal:
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan;
b. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan dilakukan dengan cara:
a. dibakar;
b. dihancurkan;
c. ditimbun;
d. ditenggelamkan dalam laut; atau
e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemusnahan atas BMN DK/TP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) Penghapusan BMN DK/TP dilakukan berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh PB/KPB atau Pengelola Barang.
(2) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Penguna pada PB/KPB;
b. Penghapusan BMN dari Daftar BMN pada Pengelola Barang.
(3) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(4) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai tindak lanjut dari:
a. Pemindahtanganan; atau
b. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, atau terkena dampak dari terjadinya force majeure, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak.
(1) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Permohonan persetujuan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan PB kepada Pengelola Barang disertai dengan:
a. surat pernyataan tanggung jawab dari PB atas kebenaran materiil jumlah dan jenis barang, dan penyebab Penghapusan tersebut;
b. identitas dan kondisi barang;
c. tempat/lokasi barang; dan
d. nilai buku barang bersangkutan.
(3) Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan.
(4) Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya.
(5) Berdasarkan persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PB MENETAPKAN keputusan Penghapusan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan diterbitkan.
(6) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi PB untuk melakukan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.
(7) PB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penerbitan keputusan tersebut, dengan dilampiri keputusan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Nilai BMN DK/TP yang dihapuskan sebesar nilai yang tercantum dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan/atau Laporan Barang Pengguna/Laporan Barang Kuasa Pengguna dan/atau Daftar BMN dan/atau Laporan BMN.
(1) Kebenaran materiil atas usulan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab PB.
(2) Persetujuan Pengelola Barang atas usulan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), tidak menghapus kewajiban hukum PB, KPB, pihak pengurus barang dan/atau penanggung jawab BMN DK/TP tersebut terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan atas BMN DK/TP bersangkutan.
(3) Dalam hal di kemudian hari ditemukan dan terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya BMN DK/TP, maka para pihak yang menyebabkan, melakukan, dan/atau turut serta melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.