Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERMEN Nomor 15 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 15 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
BENTUK ADVOKASI HUKUM
PEMBERI ADVOKASI HUKUM DAN PENERIMA ADVOKASI HUKUM
BANTUAN HUKUM LITIGASI
Bantuan Hukum yang Mengarah pada Proses Peradilan
Umum
Bantuan Hukum terhadap Proses Penyelidikan dan/atau Penyidikan
Bantuan Hukum terhadap Somasi
Bantuan Hukum terhadap Upaya Administratif
Bantuan Hukum dalam Proses Peradilan
Umum
Bantuan Hukum dalam Perkara Pidana
Bantuan Hukum dalam Perkara Praperadilan
Bantuan Hukum dalam Perkara Perdata
Bantuan Hukum dalam Perkara Tata Usaha Negara
Bantuan Hukum dalam Perkara Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Bantuan Hukum Setelah Putusan Pengadilan
BANTUAN HUKUM NONLITIGASI
Bantuan Hukum terhadap Penanganan Masalah Hukum Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa
Bantuan Hukum terhadap Penanganan Masalah Hukum Melalui Arbitrase
Bantuan Hukum terhadap Penanganan Masalah Hukum Maladministrasi Melalui Ombudsman Republik INDONESIA
Bantuan Hukum Terhadap Penanganan Masalah Hukum Informasi Publik Melalui Komisi Informasi Pusat Republik INDONESIA
Bantuan Hukum terhadap Penanganan Masalah Hukum Melalui Lembaga Nonyudisial Lainnya
PEMBINAAN HUKUM
PELAYANAN BANTUAN HUKUM
Umum
Persyaratan dan Tata Cara
Pelaporan
REHABILITASI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENDANAAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP