Pasal 1
(1) Loka Riset Budidaya Rumput Laut, yang selanjutnya disingkat LRBRL, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset budidaya rumput laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) LRBRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.