Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pemegang Kewenangan dan Bertanggung Jawab MENETAPKAN Kebijakan dan Pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara.
3. Pengguna Barang/Pengguna Anggaran (PB/PA) adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Eselon I Atasan Kuasa Pengguna Barang adalah Pejabat Eselon I atasan Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Kuasa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Anggaran (KPB/KPA) adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang/Anggaran untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
7. Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Belanja Barang dan Modal.
8. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi Instansi yang bersangkutan.
9. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
10. Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
12. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
13. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
14. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
15. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari Daftar Barang, dengan menerbitkan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
16. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan, dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah.
17. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
18. Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang dilakukan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pemerintah daerah, atau antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
19. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Penyertaan modal Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
21. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
22. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
23. Penilaian Barang Milik Negara adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Negara.
24. Harga Taksiran adalah hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tim I Panitia Penghapusan yang dibentuk pejabat yang berwenang dalam rangka pemindahtanganan dan penghapusan.
25. Nilai limit adalah batas nilai barang dalam persetujuan/rekomendasi penghapusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Kantor Wilayah/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
26. Penerimaan Umum adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku umum pada Kementerian Kelautan Perikanan yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak termasuk dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
27. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
28. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
29. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang untuk selanjutnya disingkat DJKN adalah DJKN Pusat.
30. Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara yang untuk selanjutnya disingkat Kanwil DJKN adalah Kanwil DJKN setempat.
31. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang untuk selanjutnya disingkat KPKNL adalah KPKNL setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Menteri adalah pengguna barang milik negara.
(2) Pengguna barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik negara;
b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian;
c. melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian;
f. mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
g. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
h. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
i. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat atau hibah yang dari awal pengadaaannya sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
j. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian kepada pengelola barang;
k. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
l. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
m. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan(LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
(3) Menteri sebagai Pengguna Barang dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian adalah kuasa pengguna barang milik negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pusat atau Unit Eselon I, dijabat oleh:
a. Kepala Biro yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan;
d. Pejabat lain dalam Jabatan Struktural/Satuan Kerja, yang ditunjuk Pengguna Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala kantor/satuan kerja pada unit vertikal di Daerah adalah Kuasa Pengguna Barang pada kantor yang dipimpinnya.
(4) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dari penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada pengguna barang;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul pemanfaatan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
g. mengajukan usul penghapusan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
h. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya sebagai tindak lanjut penjualan;
i. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara dengan tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
j. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang;
k. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
l. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
m. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengkaji perlunya penyertaan modal pemerintah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
b. pengelola barang MENETAPKAN tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah sesuai batas kewenangannya;
c. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada PRESIDEN untuk ditetapkan;
f. penggelola barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya milik negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan.
(2) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada PRESIDEN untuk ditetapkan;
f. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya milik negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan.
(1) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengelola barang mengkaji perlunya penyertaan modal pemerintah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
b. pengelola barang MENETAPKAN tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal pemerintah sesuai batas kewenangannya;
c. proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada PRESIDEN untuk ditetapkan;
f. penggelola barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya milik negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan.
(2) Penyertaan modal pemerintah pusat atas barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai dengan alasan/pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. pengelola barang menyiapkan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;
e. pengelola barang menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH kepada PRESIDEN untuk ditetapkan;
f. pengguna barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara atau badan hukum lainnya milik negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan.