Pasal 1
(1) Balai Riset Budidaya Ikan Hias, yang selanjutnya disingkat BRBIH merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset budidaya ikan hias, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) BRBIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.