Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. E-government adalah penyelenggaraan pemerintahan berbasis sistem elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
3. Sistem informasi adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi.
4. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
5. Infrastruktur teknologi informasi adalah piranti keras, piranti lunak sistem operasi dan aplikasi, pusat dan jaringan komunikasi data, serta fasilitas pendukung lainnya, untuk mendukung penyelenggaraan e-government.
6. Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan e-government.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Nama domain adalah alamat internet yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
8. Registri nama domain adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Nama Domain.
9. Pengguna nama domain adalah pejabat pada unit kerja lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registri Nama Domain.
10. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
11. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
(1) Pengelolaan Aplikasi dan Nama Domain Sistem Informasi terdiri atas proses pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan.
(2) Pengelolaan Aplikasi dan Nama Domain Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi aspek kebijakan, operasional, administrasi, dan teknis.
(3) Pengelolaan Aplikasi dan Nama Domain Sistem Informasi diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.
www.djpp.kemenkumham.go.id