Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PNS yang dinyatakan lolos seleksi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian, mengalami: a. kenaikan pangkat; b. penyesuaian pendidikan; dan/atau c. penambahan masa kerja, yang tidak mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan namun mempengaruhi kenaikan angka kredit, dapat melakukan permohonan Penyesuaian rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sampai dengan batas waktu pelaksanaan Penyesuaian. (2) Dalam hal PNS yang dinyatakan lolos seleksi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian mengalami kenaikan pangkat yang mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan, tidak dapat melakukan permohonan Penyesuaian rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan wajib mengikuti seleksi ulang Penyesuaian. (3) Dalam hal PNS melakukan permohonan Penyesuaian rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dan telah mengikuti seleksi ulang Penyesuaian Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatannya. (4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikuti seleksi Penyesuaian ulang dan tetap ingin diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian rekomendasi yang diberikan menggunakan kepangkatan, pendidikan, atau masa kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil seleksi Penyesuaian yang pertama tetap berlaku dengan syarat kenaikan pangkat terbarunya dibatalkan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pangkat sebelumnya. (5) Permohonan Penyesuaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Daerah kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda