Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil menyampaikan hasil seleksi kepada:
a. Instansi Daerah; dan
b. unit organisasi yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina.
(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi
a. PNS dinyatakan lolos seleksi apabila memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio; atau
b. PNS dinyatakan tidak lolos seleksi apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio.
(3) Terhadap PNS yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diberikan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian.
Koreksi Anda
