Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil menyampaikan hasil seleksi kepada: a. Instansi Daerah; dan b. unit organisasi yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina. (2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi a. PNS dinyatakan lolos seleksi apabila memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio; atau b. PNS dinyatakan tidak lolos seleksi apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio. (3) Terhadap PNS yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian.
Koreksi Anda