Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah mengajukan permohonan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan seleksi administrasi dan portofolio.
(2) Seleksi administrasi dan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota paling sedikit 3 (tiga) orang atau disesuaikan kebutuhan dengan jumlah gasal.
(5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari unsur kepegawaian, dan paling sedikit 2 (dua) orang pejabat yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
(6) Dalam hal diperlukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pihak di luar Instansi Pembina.
(7) Proses seleksi administrasi dan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya masa permohonan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian.
Koreksi Anda
