Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi Daerah mengusulkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pengusulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(3) Rekomendasi dari Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan berdasarkan kebutuhan kerja yang ditentukan melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
Koreksi Anda
