SURVAILEN DAN MONITORING
Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a. perencanaan, yang meliputi penetapan metode, penentuan target penyakit, lokasi dan jumlah sampel, dan penunjukan laboratorium uji;
b. pelaksanaan, yang meliputi pengambilan dan pengujian sampel;
c. evaluasi hasil Survailen dan Monitoring;
d. penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan target Survailen dan Monitoring; dan
e. Notifikasi penyakit lkan.
(1) Dalam rangka Survailen dan Monitoring disusun rencana Survailen dan Monitoring.
(2) Rencana Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan UPT, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Ahli/Pakar, asosiasi, dan/atau Pembudi Daya Ikan.
(3) Rencana Survailen dan Monitoring disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Rencana Survailen dan Monitoring digunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan Survailen dan Monitoring penyakit Ikan.
(5) Rencana Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Rencana Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), meliputi:
a. penetapan metode;
b. penentuan target penyakit;
c. lokasi;
d. jumlah sampel; dan
e. penunjukan laboratorium uji.
(1) Penetapan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan Survailen dan Monitoring.
(2) Tujuan Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendeteksi dini penyakit Ikan;
b. mengetahui tingkat serangan penyakit Ikan;
dan/atau
c. MENETAPKAN status bebas penyakit Ikan.
(3) Metode Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara aktif dan pasif.
(4) Metode Survailen dan Monitoring aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara:
a. metode Survailen aktif dilakukan dengan cara pengambilan dan pengujian sampel atau specimen sesuai dengan target penyakit Ikan serta pengumpulan data di lapangan; dan
b. metode Monitoring aktif dilakukan dengan cara pengambilan dan pengujian sampel serta pengumpulan data dan informasi di lapangan.
(5) Metode Survailen dan Monitoring pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara:
a. metode Survailen pasif dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi penyakit Ikan sesuai dengan target penyakit Ikan; dan
b. metode Monitoring pasif dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi penyakit Ikan.
(1) Penentuan target penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa:
a. Penyakit Ikan Penting, untuk Monitoring; atau
b. Penyakit Ikan Penting dan Penyakit Ikan Tertentu, untuk Survailen.
(2) Penyakit Ikan Penting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b memiliki kriteria:
a. mempunyai daya patogenitas yang tinggi;
b. penyebarannya cepat;
c. menyebabkan kematian massal; dan
d. telah diketahui patogen penyebab, metode Diagnosa, dan transmisi/pola penyebaran.
(3) Penyakit Ikan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memiliki kriteria:
a. mempunyai daya patogenitas yang tinggi;
b. penyebarannya cepat;
c. menyebabkan kematian massal; dan
d. belum diketahui patogen penyebab, metode Diagnosa, dan transmisi/pola penyebaran.
(4) Jenis Penyakit Ikan Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(1) Lokasi Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berbasis kompartemen atau zona.
(2) Kompartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. unit pembenihan;
b. unit pembesaran; dan/atau
c. unit penampungan dan penjualan Ikan.
(3) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa wilayah administrasi provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(1) Jumlah sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d ditetapkan berdasarkan:
a. jumlah populasi;
b. Prevalensi;
c. tingkat kepercayaan metode statistik yang digunakan; dan
d. sensitivitas dan spesifisitas metode pengujian.
(2) Pengambilan sampel dalam rangka Survailen dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada lokasi yang sama.
(3) Pengambilan sampel dalam rangka Monitoring penyakit Ikan dilaksanakan setiap tahun paling sedikit 4 (empat) kali pada lokasi yang sama.
(1) Penunjukan laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e ditentukan berdasarkan ruang lingkup pengujian.
(2) Laboratorium pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki ruang lingkup uji yang terakreditasi.
(3) Dalam hal pengujian belum terdapat ruang lingkup uji yang terakreditasi, pengujian menggunakan metode standar nasional INDONESIA atau metode non-standar nasional INDONESIA yang mengacu pada standar regional atau internasional.
(1) Pelaksanaan Survailen dan Monitoring Penyakit Ikan meliputi:
a. pengambilan sampel; dan
b. pengujian sampel.
(2) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh petugas pengambil sampel yang bersertifikat.
(3) Petugas pengambil sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT.
(4) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam rencana Survailen dan Monitoring;
b. sampel Ikan diambil dari suatu populasi secara selektif yang menunjukkan Gejala Klinis terserang penyakit;
c. apabila tidak ditemukan sampel yang menunjukan Gejala Klinis Ikan terserang penyakit, maka sampel diambil dengan cara acak/random sampling dengan memenuhi prinsip keterwakilan dalam satu populasi;
d. sampel diutamakan dari Ikan yang masih hidup, apabila tidak ada sampel Ikan hidup dapat dilakukan fiksasi terhadap organ target Ikan sampel sesuai dengan jenis pengujian dan standar yang telah ditetapkan; dan
e. sampel air dan/atau sedimen diambil sebagai data dukung penyakit Ikan dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan.
(1) Petugas pengambil sampel dalam melakukan pengambilan sampel mengisi formulir pengambilan sampel yang memuat:
a. deskripsi sampel; dan
b. Data Epidemiologi.
(2) Deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tanggal pengambilan sampel;
b. kode sampel;
c. nama pembudidaya;
d. alamat lokasi pengambilan sampel;
e. titik koordinat;
f. jenis sampel;
g. komoditas;
h. umur pemeliharaan;
i. target penyakit;
j. tingkat teknologi Pembudidayaan Ikan;
k. laboratorium uji; dan
l. riwayat penyakit.
(3) Data Epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. unit usaha dan/atau lokasi di sekitar unit usaha yang berpotensi sebagai sumber penyakit Ikan;
b. luas wadah budidaya;
c. jumlah populasi;
d. tingkat kematian;
e. Gejala Klinis;
f. asal/sumber penyebab penyakit;
g. kerugian ekonomis dan fisik; dan
h. upaya pengendalian.
(4) Bentuk dan format formulir pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sampel yang telah diambil dilakukan penanganan sesuai dengan tujuan pemeriksaan serta dikemas dan diberikan kode sampel.
(2) Sampel yang telah dikemas dan diberikan kode sampel oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT harus dikirim ke laboratorium uji paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengambilan sampel.
(3) Penanganan dan pengiriman sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
petugas pengambil sampel dengan mengacu kepada standar nasional INDONESIA.
(1) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan target penyakit.
(2) Laporan hasil pengujian sampel disampaikan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT paling lambat 2 (dua) Hari setelah sampel selesai diuji.
(1) Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau UPT melaporkan hasil Survailen dan Monitoring kepada Direktorat Jenderal secara daring melalui laman impikan.kkp.go.id.
(2) Dalam hal layanan daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan secara luring.
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi hasil Survailen dan Monitoring.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan.
(1) Penetapan status kondisi lokasi penyakit Ikan target Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, berupa:
a. lokasi terinfeksi; dan
b. lokasi bebas penyakit.
(2) Lokasi terinfeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan wilayah yang ditemukan kasus penyakit Ikan.
(3) Lokasi bebas penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri dari:
a. lokasi bebas secara historis; dan
b. lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian.
(4) Lokasi bebas secara historis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan wilayah yang tidak pernah ditemukan kasus atau agen penyebab penyakit Ikan.
(5) Lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan wilayah yang pernah ditemukan kasus atau agen penyebab penyakit Ikan, tetapi berdasarkan hasil Survailen dan Monitoring sudah tidak ditemukan lagi.
(6) Status kondisi lokasi penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(7) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada delegasi permanen untuk OIE sebagai bahan pertimbangan rekomendasi Notifikasi penyakit Ikan.
(1) Notifikasi penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dilakukan oleh delegasi permanen untuk OIE.
(2) Notifikasi penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. lokasi terinfeksi; dan/atau
b. lokasi bebas penyakit.
(3) Notifikasi lokasi terinfeksi penyakit Ikan dilakukan apabila memenuhi kriteria:
a. kejadian pertama kali serangan penyakit yang masuk dalam daftar penyakit Ikan OIE;
b. Wabah Penyakit Ikan yang berulang;
c. strain patogen baru;
d. perubahan mendadak dalam penyebaran, peningkatan Insidensi, Virulensi, Morbiditas atau Mortalitas; dan/atau
e. inang baru.
(4) Notifikasi lokasi bebas penyakit Ikan dilakukan setelah Survailen selama 2 (dua) tahun berturut-turut dengan hasil negatif.
(5) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim ke OIE secara daring melalui World Animal Health Information System (WAHIS), fax, atau email.