Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diberikan Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan masa kerja dalam pangkat, golongan ruang, dan pendidikan terakhir yang dimiliki. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat Penyesuaian. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda