Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) bertugas: a. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen administrasi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian yang diajukan oleh unit organisasi yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah; b. melakukan penelaahan portofolio terhadap PNS yang akan dilakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian; c. memberikan penilaian dengan melakukan pemeringkatan terhadap kualifikasi kompetensi dan kinerja berdasarkan persyaratan administrasi dan portofolio; dan d. melaporkan seluruh proses tahapan seleksi administrasi dan portofolio terhadap PNS yang mengikuti Penyesuaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan.
Koreksi Anda