Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina melalui Pejabat yang Berwenang secara hierarki. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (3) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen: a. salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; c. surat keterangan dari pimpinan unit organisasi yang menyatakan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; e. salinan sah ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi; f. salinan sah sertifikat kelulusan mengikuti pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. salinan sah penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir; h. daftar riwayat hidup; i. dokumen portofolio yang memuat hasil kerja, tulisan, publikasi, atau hasil kerja lain yang menunjukan kinerja berdasarkan kompetensi sesuai dengan jenjang; j. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang; dan k. surat pernyataan yang menyatakan: 1) bersedia diangkat menjadi Pengawas Kelautan; 2) bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan 3) bersedia untuk melaksanakan kegiatan di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil secara aktif. (4) Bentuk dan format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Bentuk dan format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Bentuk dan format daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Bentuk dan format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Bentuk dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda