Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat bagi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan ahli muda; atau 2. magister bagi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan ahli madya. e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. tersedia formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang akan diduduki. (2) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus. (3) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ditujukan bagi PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (4) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
Koreksi Anda