Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pengusulan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara MENETAPKAN Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (2) Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar Instansi Pembina dan Instansi Daerah melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian.
Koreksi Anda