Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN MELALUI PENYESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina mengusulkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Pengusulan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi yang ditentukan melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
Koreksi Anda