Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dalam hal: a. telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima Pelapor; b. tidak dilaporkan secara lengkap dan/atau benar; c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; d. diketahui telah menjadi temuan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan/atau Badan Pemeriksaan Keuangan di unit kerja asal Pelapor; dan/atau e. diduga terkait tindak pidana lainnya. (2) Terhadap laporan Gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Kementerian menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor.
Koreksi Anda