Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Gratifikasi yang ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan analisis lebih lanjut yang hasilnya berupa:
a. catat dan tidak perlu diproses, maka Gratifikasi yang dilaporkan cukup dicatat di dalam Register Gratifikasi dan tidak perlu diproses lebih lanjut;
b. diproses oleh UPG Kementerian, maka tindak lanjut pemanfaatan objek Gratifikasi dilakukan oleh:
1) pelapor dalam hal objek Gratifikasi bersifat mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa;
atau 2) unit kerja Pelapor dalam hal objek Gratifikasi tidak bersifat mudah rusak atau tidak memiliki masa kedaluwarsa.
c. diproses oleh KPK, maka Gratifikasi yang dilaporkan akan diproses penetapan statusnya lebih lanjut oleh KPK.
(2) Hasil analisis berupa catat dan tidak perlu diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. sebagai Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf m; atau
b. objek Gratifikasi yang bersifat mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa dan telah ditindaklanjuti oleh Pelapor dengan menyalurkannya kepada panti asuhan atau lembaga sosial lainnya yang membutuhkan.
(3) Hasil analisis berupa diproses oleh UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. sebagai Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n sampai dengan huruf p; atau
b. objek Gratifikasi yang bersifat mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa, namun belum ditindaklanjuti oleh Pelapor dengan menyalurkannya kepada panti asuhan atau lembaga sosial lainnya yang membutuhkan.
(4) Hasil analisis berupa diproses oleh KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(5) Pemanfaatan objek Gratifikasi oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1) disalurkan kepada panti asuhan atau lembaga sosial lainnya yang membutuhkan dengan menyampaikan dokumentasi kepada UPG Kementerian.
(6) Pemanfaatan objek Gratifikasi oleh unit kerja Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) ditentukan oleh kepala unit kerja Pelapor untuk mendukung tugas dan fungsi unit kerja dan menyampaikan bukti pemanfaatan kepada UPG Kementerian.
(7) Pemanfaatan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam bentuk barang yang memenuhi kriteria aset, maka dilakukan pencatatan sebagai Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil analisis lebih lanjut berupa catat dan tidak perlu diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan diproses oleh UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh UPG Kementerian kepada Pelapor melalui surat pemberitahuan.
Koreksi Anda
