Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Gratifikasi yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan analisis laporan Gratifikasi.
(2) Analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan menelaah informasi untuk memperoleh akurasi informasi dan menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan.
(3) Untuk mendukung kegiatan telaah informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UPG Kementerian berwenang untuk:
a. meminta keterangan; dan/atau
b. meminta dan memeriksa data dan/atau dokumen pendukung lain dari Pelapor, pemberi Gratifikasi, perwakilan instansi, dan/atau pihak lain terkait laporan Gratifikasi.
(4) Pemberian keterangan atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. tertulis melalui persuratan atau media elektronik;
dan/atau
b. lisan/wawancara langsung dengan menuangkannya dalam berita acara keterangan.
(5) Dalam melakukan analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Kementerian dapat berkoordinasi dengan KPK.
Koreksi Anda
