Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Gratifikasi yang diterima oleh UPG Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a selanjutnya dilakukan penanganan oleh UPG Kementerian. (2) Penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. verifikasi dan klarifikasi laporan Gratifikasi; dan b. analisis laporan Gratifikasi dan tindak lanjut.
Koreksi Anda