Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disampaikan kepada UPG Kementerian secara:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.
(2) Penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. Aplikasi GOL pada laman http://upg.kkp.go.id atau http://gol.kpk.go.id; atau
b. surat elektronik dan dikirimkan ke alamat e-mail upg@kkp.go.id.
(3) Penyampaian laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan menggunakan formulir pelaporan Gratifikasi yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan dikirimkan ke alamat Sekretariat UPG Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gedung Mina Bahari III, Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.
Koreksi Anda
