Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai atau Penyelenggara Negara wajib menyampaikan laporan Gratifikasi apabila: a. telah menolak Gratifikasi; atau b. telah menerima Gratifikasi. (2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. UPG Kementerian dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau b. KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima. (3) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait Gratifikasi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelapor harus memenuhi permintaan klarifikasi UPG Kementerian atau KPK. (4) UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (5) Laporan Gratifikasi yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi pemberi Gratifikasi; c. jabatan Pelapor; d. tempat dan waktu terjadinya penolakan Gratifikasi; e. kronologis peristiwa penolakan Gratifikasi; dan f. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (6) Laporan Gratifikasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas penerima berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi pemberi Gratifikasi; c. jabatan penerima Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; f. nilai Gratifikasi yang diterima; g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (7) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumentasi objek Gratifikasi.
Koreksi Anda