Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai atau Penyelenggara Negara wajib menolak apabila ditawarkan dan/atau diberikan Gratifikasi.
(2) Pegawai atau Penyelenggara Negara wajib membuat laporan atas penolakan, penerimaan, dan pemberian Gratifikasi kepada UPG Kementerian, UPG unit kerja eselon I, UPG unit pelaksana teknis, dan/atau KPK.
(3) Pegawai atau Penyelenggara Negara dilarang menerima Gratifikasi dari Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga baik atas inisiatif sendiri maupun orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(4) Pegawai atau Penyelenggara Negara dilarang memberi Gratifikasi kepada Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga,
baik atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif pihak lain yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) berlaku juga untuk Keluarga Inti dari Pegawai atau Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda
