Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Gratifikasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a. berlaku umum, yaitu suatu kondisi penerimaan yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua Pegawai atau Penyelenggara Negara dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
b. merupakan bentuk penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar;
c. sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama dalam batasan nilai yang wajar; dan
d. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan berdasarkan karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian karena hubungan keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, anak/ menantu, cucu, besan, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan;
b. hadiah/cinderamata dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c. pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi per pemberi dalam setiap kejadian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. pemberian sesama Pegawai atau Penyelenggara Negara untuk pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. pemberian sesama Pegawai atau Penyelenggara Negara tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian
maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
f. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. prestasi akademis atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi tidak terkait Kedinasan;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. manfaat bagi seluruh peserta koperasi Pegawai atau Penyelenggara Negara berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai yang berlaku umum;
j. goody bag/gimmick atau seminar kit yang diperoleh dari keikutsertaan dalam kegiatan resmi Kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum dengan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. penerimaan hadiah atau tunjangan, baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar Kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi dari Pegawai atau Penyelenggara Negara, tidak memiliki Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi Pegawai atau Penyelenggara Negara;
m. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, dan/atau jamuan makan, yang diterima oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi yang tidak dialokasikan anggarannya pada unit kerjanya sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan;
n. plakat, vandel, atau cinderamata lainnya dari panitia seminar, lokakarya, konferensi, atau kegiatan sejenis dari instansi atau lembaga lain yang diterima oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara sebagai wakil resmi dari instansi;
o. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi; dan
p. penerimaan honor dan/atau insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan, dan fungsi serupa lainnya (tidak termasuk proses pemeriksaan, audit, reviu, evaluasi, pemantauan, verifikasi, identifikasi, pengujian, penilaian, dan/atau kegiatan sejenis yang diterima oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi).
Koreksi Anda
