Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara meliputi:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Koreksi Anda
